Rabu, 13 Desember 2017

Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar Sebelumnya bagi Guru
                                                                                            Hasil gambar untuk gambar pengalaman guru mengajar
Kualifikasi akademik merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi guru menurut undang-undang yang berlaku saat ini. Pasal 8 dan 9 Undang-undang RI nomor14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki lima hal, yaitu: kualifikasi akademik S1 atau D4, kompetensi, sertifikat pendidik, kesehatan jasmani dan rohani dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sehingga jelaslah bahwa kualifikasi akademik S1 atau D4 merupakan hal yang harus dipenuhi seorang guru untuk melaksanakan kegiatan pendidikan pada jalur formal di negeri ini. Namun demikian, realita yang ada saat ini menunjukan bahwa pemenuhan amanat undang-undang pasal 8 dan 9 ini sangat berat untuk dilakukan. Data Ditjen PMPTK Depdiknas tahun 2008 menunjukan bahwa 1.427.667 orang guru (sekitar 60% dari keseluruhan guru Diknas) baik pada satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK, maupun SLB masih belum memenuhi kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV). Upaya-upaya konvensional dan inovatif yang ada untuk peningkatan kualifikasi guru dalam jabatan ini, seperti: jalur kuliah konvensional, program UT, pendidikan jarak jauh (PJJ) berbasis ICT, dan PJJ berbasis KKG tampaknya belum mampu mengakomodir guru  yang jumlahnya cukup besar tersebut. Sehingga, untuk mengatasi hal ini perlu dilakukan langkah terobosan yang dapat membantu para guru dalam jabatan tersebut untuk dapat memenuhi amanat undang-undang. Program sarjana (S-1) kependidikan dengan pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB) merupakan upaya terobosan yang diharapkan dapat menjawab persoalan ini.

            Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Program S-1 Kependidikan bagi guru dalam jabatan memungkinkan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh guru sebelumnya. Adapun pengakuannya itu secara khusus diberikan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Keguruan/LPTK penyelenggara yang ditunjuk pemerintah (Kepmendiknas no. 015/P/2009). Sehingga segala yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas profesional guru dan upaya-upaya mempelajari berbagai hal serta prestasi yang berhubungan dengan profesi seorang guru dengan ketentuan-ketentuan tertentu dapat diakui oleh LPTK berupa nilai/kredit sejumlah mata kuliah.
Pemberian pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar dilakukan LPTK setelah menilai bukti-bukti berupa dokumen portofolio yang disusun guru. Terdapat dua komponen yang harus ada dalam portofolio PPKHB, yaitu komponen pengalaman kerja dan komponen hasil belajar. Komponen pengalaman kerja meliputi: 1) pengalaman kerja dengan bukti surat keputusan dari lembaga yang berwenang; 2) rencana pembelajaran yang buktinya berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang diketahui/disahkan oleh kepala sekolah; dan 3) penghargaan yang relevan atas pelaksanaan tugas-tugas profesional dengan bukti berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan. Komponen hasil belajar mencakup: 1) kualifikasi akademik yang dibuktikan dengan ijazah; 2) pelatihan dengan bukti fisik sertifikat asli yang memuat sejumlah informasi (materi pelatihan, waktu penyelenggaraan, pengajar/instruktur, penyelenggara pelatihan); dan 3) prestasi akademik yang meliputi karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah.
Dengan pengakuan ini, beban studi yang harus ditempuh guru untuk memperoleh gelar S-1 kependidikan dapat dikurangi. Sehingga guru tersebut  diringankan dalam melaksanakan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku di LPTK penyelenggara. Disamping itu, dalam implementasinya, kurikulum LPTK tersebut dapat diatur agar memungkinkan sejumlah mata kuliah dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran mandiri dan tatap muka dengan waktu serta tempat yang lebih fleksibel. Dengan demikian, guru lebih dimudahkan lagi untuk menempuh pembelajaran di LPTK untuk mencapai gelar S-1 kependidikan tanpa harus meninggalkan tugas-tugas profesionalnya di sekolah.

9 komentar: